Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk mengelola kompleksitas pembangunan jembatan dengan standar profesionalisme yang tinggi. Kompetensi utama meliputi:
- Perancangan Struktur Detail (DED): Keahlian dalam melakukan pemodelan dan perhitungan struktur atas (superstructure) serta struktur bawah (substructure) jembatan menggunakan perangkat lunak analisis teknik terkini.
- Rekayasa Metode Pelaksanaan: Kapabilitas dalam menyusun dan mengawasi metode kerja khusus, seperti erection girder, peluncuran bentang (launching), hingga pekerjaan penegangan kabel (post-tensioning).
- Manajemen Material & Pengendalian Mutu: Keterampilan dalam mengawasi kualitas beton mutu tinggi, baja struktural, serta memastikan spesifikasi landasan (bearing) dan sambungan siar muai sesuai standar fungsional.
- Evaluasi & Rehabilitasi Struktur: Otoritas dalam melakukan penilaian kondisi jembatan eksisting serta merancang langkah perkuatan (strengthening) atau perbaikan untuk memperpanjang usia layanan jembatan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil dengan kriteria pengalaman sebagai berikut:
- Magister (S2) / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Terbuka bagi lulusan pada jenjang ini.
- Pendidikan Profesi: Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Keahlian Teknik Jembatan.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Keahlian Teknik Jembatan.
- Keanggotaan: Harus menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Madya Teknik Jembatan wajib menguasai 11 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Membuat Pelaporan.
- Mengendalikan Pelaksanaan Survei Pendahuluan.
- Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Standar.
- Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Non Standar.
- Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Jembatan.
- Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan.
- Melaksanakan Manajemen Konstruksi pada Kegiatan Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan.
- Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan.
Unduh : SKKNI 84–2021