Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa pekerjaan fisik jalan rel dilaksanakan dengan presisi manual yang tinggi guna mendukung keamanan operasional kereta api. Kompetensi utama meliputi:
- Pemasangan & Pengencangan Penambat (Fastening): Keahlian dalam memasang berbagai tipe penambat rel (seperti e-clip atau pandrol) menggunakan alat pemukul atau kunci torsi khusus guna menjamin rel terikat sempurna pada bantalan.
- Pengaturan & Perapian Lapis Balas: Keterampilan dalam melakukan pengisian dan pemerataan batu balas di sela-sela bantalan (ballast profiling) guna memastikan dukungan lateral dan longitudinal jalur tetap stabil.
- Perakitan Sambungan Rel Sementara: Ketangkasan dalam memasang plat penyambung (fish plate) dan baut penyambung pada ujung rel sebelum dilakukan proses pengelasan permanen.
- Pemeliharaan Alat Kerja & K3 Konstruksi: Kemampuan dalam mengoperasikan dan merawat peralatan tangan (seperti hand tamper atau rail cutter) serta menerapkan prosedur keselamatan kerja di area proyek yang berisiko tinggi.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pembangunan jalan rel sebagai berikut:
- Lulusan D2.
- Lulusan D1 / SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
- Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
- Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel (Level 4) wajib menguasai 8 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L).
- Melakukan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Pembangunan Jalur Kereta Api.
- Melaksanakan Pekerjaan Tanah.
- Melaksanakan Pekerjaan Lapisan Balas.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Bantalan dan Rel.
- Melaksanakan Pekerjaan Wesel.
- Melaksanakan Pemeriksaan Ulang Pembangunan Jalur Kereta Api.
Unduh : SKKNI 194–2013