Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa setiap sambungan rel dikerjakan berdasarkan parameter teknis yang ketat guna menghindari kegagalan struktur. Kompetensi utama meliputi:
- Supervisi Prosedur Pengelasan (WPS): Keahlian dalam mengawasi penerapan prosedur las yang benar, termasuk pengaturan suhu pemanasan awal (pre-heating) dan pendinginan terkontrol untuk menjaga sifat metalurgi rel.
- Pengendalian Mutu Hasil Las: Kapabilitas dalam melakukan inspeksi visual dan pengukuran geometrik pasca-pengelasan guna memastikan tidak ada deviasi kelurusan pada permukaan (running surface) rel.
- Verifikasi Uji Non-Destruktif (NDT): Keterampilan dalam mengawasi dan memvalidasi hasil uji Ultrasonic Test (UT) atau Penetrant Test untuk mendeteksi adanya cacat internal seperti inklusi atau diskontinuitas di dalam sambungan.
- Manajemen Keselamatan Pengelasan: Kedisiplinan dalam memastikan penggunaan peralatan perlindungan khusus bagi kru las serta mitigasi risiko kebakaran dan ledakan di lokasi kerja jalur rel aktif.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Transportasi, atau Teknik Mesin dengan ketentuan pengalaman sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Lulusan dari program studi terkait tersebut.
- D3: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api.
- D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api.
- D1: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api (Level 6) wajib menguasai 18 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan SMK3-L di Tempat Kerja.
- Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melakukan Persiapan Tempat Kerja.
- Menetapkan Jenis Inspeksi dan Uji Rakitan Sambungan Las yang disyaratkan serta Kriteria Keberterimaannya.
- Mengevaluasi Penyebab Ketidaksesuaian Hasil Pengelasan Rel Kereta Api.
- Menginterpretasikan Proses, Peralatan dan Produk Berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) Sesuai Prosedur Pengelasan Rel Kereta Api.
- Melakukan Penjaminan Mutu Proses Pengelasan Rel Kereta Api.
- Memimpin Tim Kerja Kecil.
- Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS) Rel Kereta Api.
- Menginterpretasikan Detail Gambar Kerja.
- Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan Rel Kereta Api.
- Merencanakan Kegiatan Inspeksi Pengelasan Rel Kereta Api.
- Melakukan Supervisi Kegiatan Inspeksi Pengelasan Rel Kereta Api.
- Melakukan Penetrant Test (PT).
- Melakukan Magnetic Particle Test (MT).
- Melakukan Ultrasonic Test (UT).
- Melakukan Radiography Test (RT).
- Melakukan Peran Serta pada Sistem Mutu.
Unduh : SKKNI 54-2021