Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan untuk mengelola data teknis dan mengawasi pekerjaan jalan rel dengan akurasi tinggi. Kompetensi utama meliputi:
- Supervisi Pemasangan Komponen Struktur Atas: Keahlian dalam mengawasi pemasangan rel, bantalan (beton/baja), penambat (fastening), dan wesel (turnout) agar terpasang secara kokoh dan sesuai posisi rencana.
- Pengukuran & Pengujian Parameter Jalan Rel: Kapabilitas dalam melakukan pengukuran lebar sepur (gauge), kelurusan horizontal, serta kerataan vertikal menggunakan alat ukur parameter jalan rel yang standar.
- Pengawasan Pekerjaan Balas & Sub-Balas: Ketelitian dalam memastikan kualitas material balas, ketebalan lapisan, serta tingkat kepadatan yang diperlukan untuk mendistribusikan beban gandar secara merata.
- Monitoring Kondisi Drainase & Geometrik: Kemampuan melakukan inspeksi rutin terhadap sistem drainase jalur rel guna mencegah genangan yang dapat merusak stabilitas tanah dasar (subgrade).
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai berikut:
- Pendidikan Profesi: Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Transportasi.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Transportasi dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keahlian Jalan Rel.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Muda Teknik Jalan Rel wajib menguasai 15 unit kompetensi yang mencakup aspek etika, perencanaan, hingga pengawasan:
- Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, SMK3, SMM, dan SML serta Peraturan Perundangan Perkeretaapian.
- Merumuskan Alur Perencanaan Teknik Jalan Rel.
- Membuat Desain Geometri Jalan Rel.
- Membuat Desain Struktur Jalan Rel.
- Membuat Gambar Desain Jalan Rel dengan Perangkat Lunak.
- Menyusun Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
- Menyusun Estimasi Biaya Konstruksi Jalan Rel.
- Menyusun Laporan Akhir Perencanaan Jalan Rel.
- Melaksanakan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
- Melakukan Analisis Dokumen Kontrak Pelaksanaan.
- Mengorganisasikan Pekerjaan Persiapan Bidang Teknik.
- Mengelola Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api.
- Melakukan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan.
- Melakukan Pengendalian Mutu Hasil Pekerjaan.
- Membuat Laporan Pekerjaan Rutin dan Laporan Akhir Pekerjaan.
Unduh : SKKNI 332–2013 SKKNI 388–2013