Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Lapangan Pekerjaan Grouting (Level 5)

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Grouting (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa seorang pelaksana mampu mengelola siklus pekerjaan grouting dengan efisiensi tinggi dan kepatuhan terhadap SOP. Kompetensi utama meliputi:

  • Manajemen Logistik & Material: Keahlian dalam mengelola ketersediaan semen, bahan kimia aditif, dan air, serta memastikan penyimpanan material tetap dalam kondisi prima untuk menghasilkan campuran yang stabil.
  • Pengaturan Alur Kerja Lapangan: Keterampilan dalam mengoordinasikan jadwal pemboran lubang bor dengan kesiapan unit batching plant dan pompa guna menghindari waktu tunggu (downtime) yang tidak perlu.
  • Supervisi Teknis Injeksi: Kemampuan memantau kerja operator dalam menjaga tekanan injeksi dan rasio campuran guna memastikan material masuk secara merata ke dalam rongga atau retakan target.
  • Implementasi K3 & Lingkungan: Kedisiplinan dalam memastikan penggunaan APD bagi seluruh kru dan pengelolaan limbah sisa semen agar tidak mencemari badan air atau area sekitar proyek.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • D3: Lulusan Program Studi Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Material, atau Teknik Mesin.
  • D2: Lulusan program studi di atas dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pekerjaan Grouting.
  • D1 / SMK Plus: Lulusan program studi di atas dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Pekerjaan Grouting.
  • SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang Pekerjaan Grouting.
  • SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Pekerjaan Grouting.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Grouting (Level 5) wajib menguasai 9 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melaksanakan Komunikasi Dengan Pihak Terkait.
  3. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan.
  4. Menentukan Peralatan yang Digunakan.
  5. Membuat Trial Properties Tipe dan Bahan Grouting.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Grouting Sesuai dengan Metode Kerja dan Spesifikasi Teknis.
  7. Melakukan Pengendalian Mutu Pekerjaan Grouting.
  8. Melakukan Pemeriksaan Hasil Grouting.
  9. Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.

Unduh : SKKNI 17–2023