Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan untuk mengawasi seluruh siklus pekerjaan grouting dengan metodologi yang akurat. Kompetensi utama meliputi:
- Supervisi Pelaksanaan Injeksi: Keahlian dalam memimpin operasional tim lapangan, menentukan urutan titik injeksi (primary, secondary, tertiary), dan memastikan komposisi campuran (mix design) sesuai instruksi desain.
- Pelaksanaan & Analisis Uji Lugeon: Kemampuan melakukan uji tekan air (Water Pressure Test) untuk mengukur tingkat kelulusan air dalam batuan sebelum dan sesudah proses grouting.
- Monitoring Parameter P-V-T: Kapabilitas dalam memantau secara real-time hubungan antara Tekanan (Pressure), Volume, dan Waktu (Time) guna mendeteksi keberhasilan pengisian rongga atau retakan.
- Evaluasi Hasil & Pelaporan Teknis: Keterampilan dalam menyusun laporan harian grouting, grafik konsumsi semen, serta hasil pengujian lubang uji (check hole) untuk memastikan target spesifikasi tercapai.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Material, atau Teknik Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendidikan Profesi: Terbuka bagi lulusan pada program studi terkait tersebut.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Grouting yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan atau atasan.
- Keanggotaan: Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang ada di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Ahli Muda Grouting wajib menguasai 11 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
- Menyusun Data Analisis.
- Menentukan Batas Cakupan Grouting.
- Menentukan Metode Kerja.
- Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan.
- Melakukan Studi Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan Grouting.
- Melakukan Penyelidikan Lapangan.
- Melakukan Pengendalian Mutu Pekerjaan Grouting.
- Melakukan Pemeriksaan Hasil Grouting.
- Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
Unduh : SKKNI 17-2023