Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Operator Pemula Alat Penyelidikan Tanah (Soil Investigation Operator)

Operator Pemula Alat Penyelidikan Tanah (Soil Investigation Operator)

Standar kompetensi pada Jenjang 1 menjamin bahwa setiap asisten operator mampu menjalankan fungsi pendukung operasional sesuai dengan prosedur teknis yang benar. Kompetensi utama meliputi:

  • Persiapan & Mobilisasi Alat: Kemampuan dalam membantu bongkar muat dan perakitan komponen mesin bor, statif sondir, serta memastikan ketersediaan sumber air dan bahan bakar di titik penyelidikan.
  • Dukungan Pengambilan Sampel: Keterampilan dalam menyiapkan tabung sampel (Shelby Tube), plastik pembungkus, dan peti sampel guna memastikan sampel tanah yang diambil segera terlindungi dari kontaminasi atau penguapan.
  • Pemeliharaan & Kebersihan Instrumen: Ketangkasan dalam membersihkan mata bor (bit), stang bor, dan konus sondir dari sisa-sisa tanah setelah setiap kali pengujian guna menjaga keakuratan hasil bidikan alat.
  • Penanganan Limbah Pemboran: Kedisiplinan dalam mengelola lumpur pemboran dan sisa galian agar tidak mencemari lingkungan sekitar serta menjaga kebersihan area kerja pasca-penyelidikan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan SMK.
  • Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Pengoperasian Alat Penyelidikan Tanah.
  • Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengoperasian Alat Penyelidikan Tanah.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Operator Pemula Alat Penyelidikan Tanah wajib menguasai 5 unit kompetensi berikut:

  • Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  • Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
  • Melakukan Persiapan Kegiatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
  • Mengoperasikan Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
  • Memelihara Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).

Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023