Standar kompetensi pada Subklasifikasi Geodesi menjamin bahwa setiap praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk menyajikan data posisi dan pemetaan yang valid bagi kebutuhan konstruksi dan pertanahan. Kompetensi utama dalam bidang ini meliputi:
- Survei Terestrial & Pengukuran Kerangka Dasar: Kemampuan melakukan pengukuran sudut, jarak, dan elevasi menggunakan Total Station dan Auto Level untuk membuat jaring kontrol pemetaan.
- Penentuan Posisi Berbasis Satelit (GNSS): Penguasaan teknologi GPS/GNSS untuk penentuan koordinat presisi tinggi baik secara statik maupun RTK (Real-Time Kinematic).
- Fotogrametri & Pengindraan Jauh: Keahlian dalam melakukan pemetaan udara menggunakan drone (UAV) dan pengolahan citra satelit untuk menghasilkan peta kontur serta model 3D permukaan bumi (DTM/DSM).
- Sistem Informasi Geografis (SIG): Kemampuan mengelola, menganalisis, dan memvisualisasikan data spasial untuk mendukung pengambilan keputusan perencanaan wilayah dan manajemen aset.
Berikut daftar skema kompetensi Geodesi :
[table id=19 /]